You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UPPRD Tambora Targetkan Penerimaan Pajak 2017 Sebesar 115,6 Miliar
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

UPPRD Tambora Targetkan Penerimaan Pajak Rp 115,6 Miliar

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tambora, Jakarta Barat menargetkan penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp 115,6 miliar. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari delapan jenis pajak daerah.

Target kami penerimaan pajak tahun ini Rp 115,6 miliar

Kepala UPPRD Kecamatan Tambora, Ari Wirastri mengatakan, delapan jenis penerimaan pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air dan tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Target kami penerimaan pajak tahun ini Rp 115,6 miliar. Yang sudah terealisasi sampai Mei sudah mencapai 27,23 persen atau Rp 31,4 miliar," ujar Ari, Rabu (5/7).

UPPD Matraman Kembangkan Layanan PBB P2 Online

Ia merinci, target penerimaan dari pajak hotel sebesar Rp 2,7 miliar, restoran Rp 9,6 miliar, pajak hiburan Rp 2,3 miliar, pajak parkir Rp 4,7 miliar, pajak reklame Rp 3,4 miliar, pajak air tanah Rp 4 juta, BPHTB RP 41,1 miliar dan PBB P2 Rp 53 miliar. "Kami optimistis tahun ini bisa mencapai angka 97 persen," ucapnya.

Untuk mengejar target, pihaknya setiap Sabtu tetap membuka pelayanan. "Khusus minggu pertama kami buka di Season City. Sedangkan minggu kedua, ketiga dan keempat di kantor UPPRD Kecamatan Tambora," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1161 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye948 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye933 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati