3 Pasar Swalayan akan Diberikan Rekomendasi Teknis Izin Berjualan Daging
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan produk asal hewan di tiga pasar swalayan. Tujuannya, untuk memberikan rekomendasi teknis izin berjualan daging di pasar swalayan tersebut.
Hasil rekomendasi selanjutnya kami berikan ke PTSP sebagai instansi yang mengeluarkan surat izin
Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti menuturkan, izin berjualan daging di tiga pasar swalayan yang ada di wilayah Kecamatan Cempaka Putih dan Kemayoran tersebut sudah habis.
"Hasil rekomendasi selanjutnya kami berikan ke PTSP sebagai instansi yang mengeluarkan surat izin," kata Sari, Jumat (7/7).
Pengawasan Produk Makanan Diapresiasi DewanMenurutnya, jika terdapat temuan produk asal hewan yang dijual tidak layak konsumsi, maka akan dilakukan peninjauan ulang pemberian izinnya.
"Dalam tiga kali peninjauan tidak ada perubahan, akan diusulkan penerbitan pelarangan berjualan produk pangan asal hewan ke PTSP," tandasnya.