Hak dan Kewajiban Pelaku IKM akan Diatur dalam Raperda Perindustrian
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perindustrian yang saat ini tengah digodok Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mengatur hak dan kewajiban pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Ibukota.
Dari keseluruhan isi raperda, yang terpenting salah satunya kita akan mengatur hak dan kewajiban warga Jakarta sebagai pelaku usaha
"Dari keseluruhan isi raperda, yang terpenting salah satunya kita akan mengatur hak dan kewajiban warga Jakarta sebagai pelaku usaha," ujar Elisabeth Ratu RA, Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI Jakarta, Jumat (14/7).
Ratu mengungkapkan, di Ibukota terhitung ada 1.240 pelaku industri besar dan 28.479 pelaku IKM. Dari puluhan ribu pelaku usaha tersebut, industri makanan minuman menempati komoditi unggulan disusul industri fashion. Keberadaan Raperda tentang Perindustrian ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri.
DPRD Kebut Pengesahan Raperda Perindustrian"Karena selama ini kan belum ada aturan, tidak ada perda yang mengatur soal itu," katanya.
Ia menambahkan, secara garis besar, raperda yang akan dibuat sebanyak 18 bab dan 74 pasal ini bertujuan
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha industri."Pembinaan, pengawasan dan pengendalian perindustrian juga menjadi salah satu poin penting raperda tersebut," tandasnya.