Empat Pet Shop di Jaksel Belum Dilengkapi Izin Usaha
Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan perizinan pet shop atau pusat perawatan hewan peliharaan di kawasan Kemang. Hasilnya, ada empat tempat yang masih belum melengkapi perizinan.
Ada empat pet shop yang belum memiliki izin usaha. Kami minta segera mengurusnya ke PTSP
"Ada empat pet shop yang belum memiliki izin usaha. Kami minta segera mengurusnya ke PTSP," ujar Yuli Absari, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
Menurut Yuli, memang pihaknya saat ini hanya melakukan pemeriksaan dan penindakan. Sehingga diharapkan pengusaha pet shop bisa langsung melengkapi perizinannya. "Ini sifatnya baru pembinaan, tapi tetap kita pantau terus," tuturnya.
Sudin KPKP Jaktim Vaksinasi 150 Sapi Perah di Pondok RanggonBukan hanya masalah perizinan, lanjut Yuli, petugas juga melakukan pemeriksaan kelayakan makanan hewan yang dijual di sana.
"Kami menemukan enam kaleng makanan hewan kadaluarsa. Langsung kita lakukan penarikan produknya. Pelayanan grooming, service medic dan boarding juga diperiksa kelayakan serta keamanannya," tandas Yuli.