Lawan Arus, Izin Trayek Angkot Akan Dicabut
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin trayek angkutan kota (angkot) yang sering melawan arus di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Pasalnya, selain membahayakan bagi pengguna jalan, pelanggaran arus itu juga membuat lalu lintas menjadi semrawut.
Peringatan itu dua kali dikasih surat. Peringatan ketiga izin trayek ditarik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar membenarkan, jika banyak Mikrolet yang melanggar lalu lintas dengan melawan arus di Jalan Mangga Dua Raya mengarah ke Stasiun Kota, Jakarta Barat. Itu dilakukan para sopir agar bisa lebih cepat sampai ke tujuan.
"Pada dasarnya itu pelanggaran. Kalau ada petugas langsung ditindak tegas. Itu membahayakan," kata Akbar, Rabu (3/9).
Basuki Ancam Cabut Trayek Mikrolet NakalDitegaskan Akbar, angkutan umum yang melawan arah akan mendapat sanksi atau peringatan tegas berdasarkan peraturan yang berlaku. Selain ditilang, sopir dan pemilik kendaraan akan mendapat peringatan keras selama tiga kali.
"Peringatan itu dua kali dikasih surat. Peringatan ketiga izin trayek ditarik," tegas Akbar.
Diakui Akbar, peringatan terhadap pelanggar yang melawan arah itu tidak hanya untuk angkutan umum saja, melainkan juga untuk seluruh pengguna jalan. Pelanggar akan mendapatkan sanksi tilang di lokasi saat kejadian sebagai tindakan tegas.
"Ini berlaku juga untuk semua kendaraan yang melanggar, tidak hanya untuk angkutan umum saja. Tapi, juga untuk kendaraan lainnya," ucapnya.
Seperti diketahui dekat Halte Pangeran Jayakarta, para sopir Mikrolet kerap menyerobot jalan khusus Transjakarta melalui jalur putar balik sebelum halte tersebut. Tujuannya tak lain untuk mangkal di depan Stasiun Kota dengan cara instan. Mereka melakukan hal ini untuk menghindari kemacetan di lampu lalu lintas depan Stasiun Kota arah Asemka atau Jembatan Lima. Hal itu dilakukan karena para sopir enggan memutar jauh yakni ke Terminal Kota Intan atau menyerobot lagi di putaran belakang Shelter Kota. Beberapa angkutan yang kerap menyerobot dan melawan arah adalah angkutan bernomor 39 jurusan Kota-Mangga Dua-Pademangan dan angkutan M15A jurusan Tanjung Priok-Kota.