Seragam Dijual, Sopir Angkot Ditilang
Jonathan (38), sopir angkutan umum K06 trayek Kranggan-Kampung Rambutan langsung emosi, ketika ditilang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur yang menggelar razia gabungan di Terminal Pinang Ranti, Rabu (18/6). Pasalnya, dia tidak mengenakan seragam angkutan umum. Selain itu, pria berkulit gelap itu juga tidak bisa menunjukan SIM, KIR, KTP dan kartu pengenal pengemudi (KPP) dan kartu pengenal anggota (KPA).
Bagi yang melanggar langsung dikenai tindakan, mulai dari teguran, tilang hingga stop operasi. Namun sampai saat ini belum ada angkot yang kita kandangkan
Jonathan mengaku, seragamnya telah dijual kepada rekannya sesama pengemudi angkutan umum lantaran tidak memiliki uang. "Baju seragam sudah dijual pak, karena tak punya uang. SIM dan KTP juga tidak punya," ujarnya.
Takut Ditilang Polantas, Metromini Tabrak Siswa SMA"Karena tak memiliki SIM, KTP dan seragam, maka Anda ditilang. Nanti ikuti sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 27 Juni mendatang," ujar seorang petugas
yang menilang Jonathan.Selain Jonathan, petugas juga menjaring 49 awak angkutan umum lainnya karena mengemudi tanpa dilengkapi SIM, KIR, seragam, kartu pengenal pengemudi dan kartu pengenal anggota. Razia itu sendiri melibatkan 30 petugas gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Satlantas Jakarta Timur dan Sub Garnisun I Kodam Jaya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiyantoro mengatakan, razia ini rutin digelar guna menertibkan sopir angkutan umum dan kendaraan bak terbuka yang melanggar. Umumnya mereka yang terkena tilang adalah lantaran tak memiliki seragam, KPS (kartu pengawasan), KPP dan KIR.
"Bagi yang melanggar langsung dikenai tindakan, mulai dari teguran, tilang hingga stop operasi. Namun sampai saat ini belum ada angkot yang kita kandangkan," ujar Budi. Razia sengaja diacak lokasinya karena untuk menghindari kebocoran.