You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus 19 Juli-31 Agustus
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus 19 Juli-31 Agustus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi biaya balik nama (BBN). Penghapusan sanksi administrasi itu diberlakukan mulai 19 Juli hingga 31 Agustus mendatang.

Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan kesempatan ini

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, selama pemberlakuan itu wajib pajak tidak perlu membayar sanksi administrasi seperti yang dipersyaratkan. Kebijakan ini diberlakukan untuk merangsang wajib pajak menunaikan kewajibannya.

Penghapusan Denda PKB Mempercepat Penerimaan Pajak

"Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Saat bersamaan, bekerjasama dengan kepolisian kita juga mulai menggelar razia," katanya, Rabu (19/7).

Diungkapkan Edi, dari sekitar 6,5 juta pemilik kendaraan roda dua, tiga juta di antaranya masih menunggak pembayaran pajak. Sedangkan roda empat mencapai 450 dari sekitar 2 juta kendaraan.

Ditegaskannya setelah 31 Agustus mendatang, BPRD bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan akan meningkatkan razia. Bahkan, kendaraan yang hingga 3 tahun belum membayar pajak dan terjaring razia juga akan dikenakan sanksi derek.

Nantinya kendaraan yang terkena derek akan dikenakan sanksi tambahan denda biaya menginap dengan nominal hingga Rp 500 ribu permalam.

"September kita akan intensifkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4310 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1848 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1782 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1655 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik