BPRD DKI dan KPK Sepakati Aksi Pemberantasan Korupsi
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Satgas Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandatangani rencana aksi pemberantasan korupsi terintergrasi, di Ruang Pola, Lantai II Blok G, Balai Kota DKI, Jumat (21/7).
Sekber tersebut, telah tertuang di dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 644 tahun 2017
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian BPRD DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, dalam kesempatan ini memaparkan beberapa program prioritas yang sedang dijalankan pihaknya. Program tersebut antara lain optimalisasi penerimaan melalui fisical cadaster, law enforcement kepada wajib pajak, serta intergrasi perizinan usaha dalam bentuk tax clearance atau ketertarikan fiskal secara menyeluruh kepada wajib pajak.
Selain itu, sambung Atika, pihaknya juga telah membuat Sekretariat Bersama (Sekber) untuk memonitoring Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam kegiatan optimalisasi penerimaan pajak secara akuntabel, profesional dan bebas dari praktik korupsi.
KPK Puji Sistem Elektronik Planning dan Budgeting DKI"Sekber tersebut, telah tertuang di dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 644 tahun 2017 tentang tim koordinasi optimalisasi penerimaan pajak daerah," jelas Atika.
Hadir dalam acara ini Wakil Kepala Badan Pembangunan Daearah (Bappeda) DKI Jakarta, Subagiyo. Ketua Satgas Korsupgah KPK, Adlinsyah M Nasution dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI, Ricki Marojahan Mulia.