Penerimaan Pajak di Kebon Jeruk Capai Rp 143 Miliar
Penerimaaan dari delapan objek pajak yang ada di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode Januari hingga awal Juli 2017 mencapai Rp 143,9 miliar. Angka tersebut sama dengan 37,66 persen dari target pajak tahun ini sebesar Rp 382,1 miliar.
Yang sudah terealisasi sampai saat ini 37,66 persen atau Rp 143,9 miliar
Kasubag TU Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk, Supriyanto mengatakan, delapan jenis penerimaan pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air dan tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Target kami penerimaan pajak tahun ini Rp 382,1 miliar. Yang sudah terealisasi sampai saat ini 37,66 persen atau Rp 143,9 miliar," kata Supriyanto, Jumat (21/7).
Hingga Juni, Penerimaan Pajak di Taman Sari Mencapai Rp 147 MiliarIa merinci, target penerimaan dari pajak reklame sebesar Rp 19,2 miliar, air tanah Rp 3,01 miliar, BPHTB Rp 144,5 miliar, PBB Rp 166,2 miliar, hotel Rp 6,1 miliar, restoran Rp 35,2 miliar, hiburan Rp 2,962 miliar dan parkir Rp 4,7 miliar.
"Untuk pajak yang tertinggi realisasinya yakni pajak hiburan sudah 98,30 persen atau Rp 2,911 miliar," ujarnya.
Untuk mengejar target, pihaknya membuka layanan setiap hari Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 di Kantor UPPRD Kebon Jeruk di Jalan Lapangan Bola No 2, tepat di samping kantor Kecamatan Kebon Jeruk.
"Tahun lalu kami bisa mencapai 90 persen dan tahun ini kami optimistis
bisa mencapai di atas 95 persen," tandasnya.