Hingga Juni, Penerimaan Pajak di Taman Sari Mencapai Rp 147 Miliar
Penerimaan pajak di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat hingga Juni 2017 telah mencapai 38 persen atau Rp 147,5 miliar dari target sebesar Rp 386,1 miliar.
Sampai dengan Juni ini penerimaan kami sudah 38,21 persen. Target kami Juli ini 50 persen lebih
Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, ada delapan jenis pajak yang menjadi target penerimaan yakni pajak hotel, restaurant, hiburan, parkir, reklame, air dan tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
UPPRD Menteng Targetkan Penerimaan PBB-P2 Rp 303,2 Miliar"Sampai dengan Juni ini penerimaan kami sudah 38,21 persen. Target kami Juli ini 50 persen lebih," kata Andri, Selasa (11/7).
Ia merinci, target penerimaan pajak tahun ini untuk pajak hotel Rp 25 miliar, restoran Rp 28,405 miliar, pajak hiburan Rp 33,7 miliar, pajak parkir Rp 5,7 miliar, pajak reklame Rp 8,7 miliar, pajak air tanah Rp 701 juta, BPHTB RP 23,3 milyar dan PBB P2 Rp 21,3 miliar.
"Jika tahun lalu mencapai 95 persen, tahun ini kami targetkan 99 persen," tandasnya.