You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD-Dinas PE Pertebal Sanksi Pidana Dalam Raperda Perindustrian
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

DPRD-Dinas PE Pertebal Sanksi Pidana dalam Raperda Perindustrian

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Dinas Perindustrian dan Energi (PE) akan mempertebal sanksi pidana bagi pelaku industri yang melanggar ketentuan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perindustrian.

Contohnya ada yang menambahkan bahan beracun ke dalam makanan dan menyebabkan orang meninggal, tidak bisa hanya disanksi kurungan enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Itu yang mau kita tambahkan

Kepala Bidang Industri Dinas PE DKI Jakarta, Elizabeth Ratu RA mengatakan, dalam raperda ini perlu dilakukan perubahan pasal untuk mempertebal sanksi pidana terhadap korporasi maupun pelaku usaha yang melanggar aturan

"Contohnya ada yang menambahkan bahan beracun ke dalam makanan dan menyebabkan orang meninggal, tidak bisa hanya disanksi kurungan enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Itu yang mau kita tambahkan," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7).

Raperda Perindustrian Atur Pengawasan Kemasan Berbahaya

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengakui sanksi pidana yang telah diatur dalam pasal 8,9 dan 63 ayat 3 Raperda Perindustrian ini belum mengakomodir penambahan sanksi.

"Soal bahaya dalam makanan beserta sanksinya ada dalam Undang-Undang Pangan. Kita minta Biro Hukum siapkan perubahan legislasi legal draf penambahan sanksi dalam raperda dengan mengacu undang-undang itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6818 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6271 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1426 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1391 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1284 personAldi Geri Lumban Tobing