Pemutusan Listrik Tak Ganggu Kegiatan Belajar Mengajar
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan, pemutusan aliran listrik di SMA Negeri 112 Meruya, SMA Negeri 85 Srengseng dan SMA Negeri 65 Kebon Jeruk, tidak mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) para peserta didik.
Yang padam hanya aula dan beberapa bagian gedung yang tidak mempengaruhi kegiatan belajar mengajar
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Bowo Irianto mengatakan, pemutusan listrik oleh PLN hanya memadamkan beberapa ruangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di tiga sekolah tersebut.
Gubernur Sesalkan Pemutusan Aliran Listrik di Sekolah"Yang padam hanya aula dan beberapa bagian gedung yang tidak mempengaruhi kegiatan belajar mengajar," ujar Bowo, Rabu (26/7).
Dikatakan Bowo, selama ini pembayaran listrik sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) yang pencairannya dilakukan per triwulan.
"Misalkan Januari sampai Maret cairnya ya April. Memang aturannya begitu," kata Bowo.
Untuk menindaklanjuti hal itu, lanjut Bowo, pihaknya juga sudah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan PLN agar tidak dilakukan pemutusan saat sekolah menunggak tagihan. Ia pun mengaku tidak tahu pasti kenapa hal itu bisa terjadi di tiga sekolah tersebut.
"Dari 2.000 lebih sekolah di Jakarta, kasus ini hanya terjadi di tiga sekolah. Bisa jadi komunikasi sekolah dan manager area PLN yang perlu diperbaiki," tandasnya.