You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RTH dan RO di Kepulauan Seribu Dibangun Melalui Kewajiban SIPPT
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

RTH akan Dibangun di Kepulauan Seribu dari Kewajiban SIPPT

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menandatangani kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) salah satu pengembang di Kepulauan Seribu.

Kami lakukan penandatanganan SIPPT berupa kewajiban membangun lahan hijau dan RO di Kepulauan Seribu

Kewajiban yang disepakati dari SIPPT ini, pengembang harus membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Reverse Osmosis (RO).

"Kami lakukan penandatanganan SIPPT berupa kewajiban membangun lahan hijau dan RO di Kepulauan Seribu. Itu betul-betul kewajiban dari SIPPT," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/7).

Sekda Tanda Tangani Perjanjian Pemenuhan Kewajiban dengan Tiga Perusahaan

Ia menjelaskan, luas RTH yang wajib dibangun di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu mencapai lima hektare. Sementara untuk pembangunan RO belum ditetapkan lokasinya dan akan dipilih dibangun di pulau yang padat penduduknya.

"Segera akan dibangun di Kepulauan Seribu, karena memang mereka adalah pengembang di pulau," tandasnya.

Kewajiban SIPPT sendiri harus dipenuhi oleh pengembang dalam jangka waktu maksimal tiga tahun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik