You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kenaikan Tunjangan Dewan akan Didasari Prinsip Efisiensi, Transparan, dan Akuntabel
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Kenaikan Tunjangan Dewan Didasari Prinsip Efisiensi dan Akuntabel

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menyatakan akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan dengan sebaik-baiknya.

Tentu kami akan susun berdasarkan prinsip efisiensi, transparan, proporsional, dan akuntabel

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengatakan, raperda ini akan menjadi payung hukum penyediaan anggaran untuk pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

"Tentu kami akan susun berdasarkan prinsip efisiensi, transparan, proporsional, dan akuntabel," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7).

Djarot Terima Raperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

Yuke menjelaskan, raperda ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.

"Raperda ini akan terdiri atas 6 Bab dan 29 Pasal," ucapnya.

Ia merinci, enam bab dalam raperda ini berisi ketentuan umum yang mencakup penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1767 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1698 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1688 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1605 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1516 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik