You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Antisipasi Keterlambatan Pengesahan Raperda Hak Keuangan
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Penyusunan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan Dikebut

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD DKI Jakarta akan mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan agar bisa disahkan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Insya Allah Bulan Agustus kita selesaikan

Ketua Bapemperda DPRD DKI, Abraham Lunggana mengatakan, setelah selesai melaksanakan dua rapat paripurna sekaligus pada hari ini, pihaknya akan melanjutkan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan tanggapan Gubernur DKI Jakarta atas Raperda tentang Hak Keuangan pada Senin (24/7) pekan depan.

"Jadi mekanismenya seperti itu. Jakarta ini paling terakhir menyusun raperda ini karena kesibukan yang sangat luar biasa," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/7).

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Raperda Hak Keuangan

Pria yang akrab disapa Haji Lulung ini menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif ini harus disahkan setelah tiga bulan aturan tersebut diundangkan. Bila merujuk dari waktu diterbitkannya PP yakni 2 Juni 2017 lalu, raperda ini harus disahkan menjadi perda sebelum 2 September 2017 mendatang.

"Insya Allah bulan Agustus kita selesaikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6304 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1941 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1799 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1564 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1293 personBudhi Firmansyah Surapati