You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub Tata Jl Taman Jatibaru Barat
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Parkir Liar, 67 Kendaraan di Cideng Ditindak

Sebanyak 67 kendaraan yang kedapatan parkir liar di kawasan Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, ditindak.

Kita lakukan penindakan karena beberapa hari sebelumnya sudah diberikan sosialisasi

Kendaraan yang ditindak dikenakan sejumlah sanksi yakni, lima kendaraan roda empat diderek, tiga bajaj disetop operasi, dan 60 kendaraan roda dua ditilang.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, selain di Jl Taman Jatibaru, penindakan juga dilakukan di Jl Taman Jatibaru Barat.

Parkir Liar di Jl Bugis, Pengendara Ditindak Persuasif

"Banyak yang memarkirkan kendaraan di trotoar dan bahu jalan untuk menunggu penumpang," ujar Sigit, Kamis (27/7).

Dijelaskannya, pengendara yang kedapatan melanggar aturan tersebut diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya serta Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kita lakukan penindakan karena beberapa hari sebelumnya sudah diberikan sosialisasi," terangnya.

Ia menambahkan, bersamaan dengan penertiban ini pihaknya juga memasang pembatas jalan seperti, traffic cone dan water barrier untuk menghalau pengemudi yang ingin memanfaatkan bahu jalan.

"Jl Taman Jatibaru Barat diberlakukan rekayasa lalu lintas, rambunya sedang kita persiapkan. Pasca penertiban, penjagaan akan lebih diintensifkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11260 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati