Agustus, Pemprov DKI Gelar Pekan Panutan Pajak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar pekan panutan pajak pada pekan pertama Agustus.
Pekan panutan pajak akan digelar pada minggu pertama Agustus dengan target untuk pajak PBB
Kali ini pekan panutan pajak difokuskan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, dari kegiatan ini, pihaknya menargetkan bisa memperoleh pendapatan PBB hingga Rp 4 triliun.
Pemasukan Pajak Agustus Diperkirakan Capai Rp 6 Triliun"Pekan panutan pajak akan digelar pada minggu pertama Agustus dengan target untuk PBB," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/7).
Saefullah menuturkan, selama pekan panutan pajak berlangsung, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan membuka pelayanan pajak di lima wilayah kota dan satu kabupaten.
"Ini akan digelar di lima wilayah kota dan satu kabupaten. Saya juga mau bayar PBB di bulan Agustus ini untuk memberikan contoh," ujarnya.
Sekadar diketahui, pembayaran PBB jatuh tempo setiap 31 Agustus. Jika wajib pajak membayar PBB melebihi tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.