Jaktim Marak Bangunan Tanpa IMB
Lemahnya pengawasan
dari instansi terkait membuat bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) marak di wilayah Jakarta Timur. Buktinya, sejak Januari hingga September tahun ini saja tercatat ada 430 bangunan yang kedapatan melanggar.Dari 430 bangunan yang melanggar, 130 diantaranya sudah kami bongkar. Sisanya juga sudah kami berikan layangkan surat peringatan (SP) 1-3
Dari 430 bangunan yang melanggar itu, 133 bangunan tanpa IMB telah dibongkar paksa petugas. Ke-133 bangunan yang dibongkar terdiri dari 73 bangunan rumah tinggal dan 60 bangunan non rumah tinggal. Lalu, masih ada 297 bangunan melanggar dan akan dibongkar petugas.
"Dari 430 bangunan yang melanggar, 130 diantaranya sudah kami bongkar. Sisanya juga sudah kami berikan layangkan surat peringatan (SP) 1-3," ujar Ebby Priyatna, Kasie Penertiban Bangunan Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur, Jumat (5/9).
IMB Palsu, Gedung Pengadilan DisegelEbby mengimbau pemilik bangunan untuk mengurus perizinan sebelum mendirikan bangunan. Terlebih, kata Ebby, saat ini masyarakat tidak perlu mendatangi kantor kecamatan atau kantor Sudin P2B untuk mendirikan bangunan. "Cukup buka website http://dppb.jakarta.go.id untuk mengurus perizinan. Warga tinggal memasukkan data yang diminta dalam perizinan," katanya.
Jika persyaratan yang diajukan sudah lengkap, dalam sistem online ini, data pemohon akan discan atau terdapat soft copy untuk upload data. Pemohon antara lain diminta meng-upload fotokopi KTP, NPWP, bukti kepemilikan tanah baik sertifikat tanah maupun girik.
Kemudian ada pernyataan dari kelurahan setempat bahwa tanah yang akan didirikan bangunan tidak dalam sengketa.