You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Diskominfotik Sosialisasikan Informasi yang Dikecualikan
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Diskominfotik Sosialisasikan Informasi yang Dikecualikan

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta menggelar sosialisasi mengenai informasi yang dikecualikan.

Pengecualian informasi publik ini tidak semata-mata menutup seluruh akses informasi tertentu kepada masyarakat

Kegiatan tersebut digelar untuk mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Asisten Perekonomian Sekda DKI Jakarta, Franky Mangatas mengatakan, sesuai dengan undang-undang tersebut seluruh badan publik diwajibkan untuk membuka informasi kepada masyarakat. Namun, tetap ada informasi yang dikecualikan.

BPAD Terus Kembangkan Sistem Informasi Data Aset

"Pengecualian informasi publik ini tidak semata-mata menutup seluruh akses informasi tertentu kepada masyarakat," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/8).

Dikatakan Franky, selama ini pemahaman Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) dalam memberikan informasi masih kurang. Khususnya informasi yang bisa diberikan dan dikecualikan.

"Pemahaman tentang informasi yang bisa diberikan dan tidak bisa diberikan itu yang berkembang terus. Karena kebutuhan masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, ada proses dan persyaratan sehingga suatu informasi dinyatakan dikecualikan dalam jangka waktu tertentu atau biasa disebut masa retensi informasi. Untuk informasi yang dikecualikan harus ditetapkan melalui mekanisme uji konsekuensi. 

"Melalui sosialisasi ini kami harapkan ada pemahaman yang benar mana informasi yang menjadi milik masyarakat dan bisa diberikan," ucapnya.

Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Dian Ekowati membenarkan ada beberapa kriteria informasi yang dikecualikan. Karena jika dibuka dan diberikan ke publik dapat menghambat proses penegakan hukum. 

"Selain itu dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat serta membahayakan keamanan negara," ungkapnya.

Dian berharap, melalui kegiatan ini seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap SKPD dan UKPD bisa mengelola data dan informasi dengan baik.

"Kami berharap juga setiap SKPD dan UKPD bisa saling memudahkan pertukaran informasi serta memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat," tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam acara ini ada dua pembicara yang diundang. Masing-masing anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih dan Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretariat Jendral Kementerian Dalam Negeri, Handayani Ningrum.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penetapan Gubernur dan Wagub Jakarta 2024, Ini Harapan KI DKI

    access_time10-01-2025 remove_red_eye1089 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. KPU DKI Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time09-01-2025 remove_red_eye1075 personFolmer
  3. Reuni Akbar ke-13 Kanti Lamo Kerinci Berlangsung Meriah

    access_time11-01-2025 remove_red_eye986 personNurito
  4. Kolaborasi Transjakarta-Kopassus Hadirkan Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    access_time08-01-2025 remove_red_eye951 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Induk Kramat Jati Turun

    access_time09-01-2025 remove_red_eye939 personNurito