You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Apresiasi Layanan Dinas PMPTSP
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dewan Apresiasi Layanan Dinas PMPTSP

Layanan perizinan yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kepada warga, dinilai sudah cukup baik oleh Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

Pengurusan berbagai perizinan melalui satu pintu secara cepat dan tepat dan bebas pungutan liar (pungli) telah dirasakan oleh warga Ibukota

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin menilai, pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang diterapkan Dinas PMPTSP saat ini sudah cepat dan tepat sasaran. Dia berharap, ini bisa dipertahankan bahkan harus ditingkatkan agar lebih baik.  

"Pengurusan berbagai perizinan melalui satu pintu secara cepat dan tepat dan bebas pungutan liar (pungli) telah dirasakan oleh warga Ibukota. Kami mengapreasi pelayanan optimal," ujarnya, Minggu (30/7).

SKPD dan Dinas PMPTSP Tanda Tangani Kerjasama Soal Perizinan

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Edi Junaedi mengatakan, pihaknya saat ini menargetkan proses permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal yang diajukan oleh warga dapat dirampungkan dalam kurun waktu tiga jam.

"Petugas melakukan penilaian data Keterangan Rencana Kota (KRK) yang sudah selesai sesuai zonasi disimulatnkan dengan penilai gambar arsitek yang sudah benar. Proses penilaian memakan waktu sekitar 30 menit," ujar Edi.

Tahap selanjutnya, dokumen IMB dilakukan perhitungan teknis dan retribusi terhadap gambar bangunan ruang diajukan. Sekaligus dibuatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)  bagi pemohon untuk pembayaran ke Bank DKI. " Proses ini membutuhkan waktu sekitar 40 menit," ucapnya.

Kemudian, lanjut Edi, tim teknis menerbitkan SK IMB yang diajukan kepada Kepala Tata Usaha dan Unit Dinas PMPTSP dalam kurun waktu 15 menit lamanya. Sambil menunggu, pemohon yang telah menerima SKRT bisa menyelesaikan pembayaran retrebusi di Bank DKI.

"Tahap terakhir, pemohon menyerahkan tanda bukti setoran retribusi dari Bank DKI ke petugas pelayanan terpadu satu pintu  tanpa harus antre untuk pengambilan SK IMB yang telah diterbitkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1917 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1589 personDessy Suciati
  3. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye883 personAnita Karyati
  4. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye874 personNurito
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye764 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik