You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar
photo Doc - Beritajakarta.id

181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar

Selama periode Januari hingga Desember 2016, 181 bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Utara telah dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota.

Kalau pemilik tidak ada itikad baik menghentikan pembangunan dan enggan mengurus perizinan terpaksa kita bongkar

Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Yudho Eko Prasetio mengatakan, selain membongkar 181 bangunan, pihaknya juga menyegel 252 bangunan karena tidak memiliki IMB.

"Kalau pemilik tidak ada itikad baik menghentikan pembangunan dan enggan mengurus perizinan terpaksa kita bongkar," katanya, Jumat (30/12).

2 Bangunan Tak Sesuai IMB di Pluit Dibongkar

Ia mengungkapkan, bangunan yang tidak memiliki IMB dan berdiri di atas lahan tidak sesuai peruntukan, dijatuhkan sanksi bongkar berat. Sementara bangunan yang melanggar IMB dibongkar sesuai bangunan yang melanggar.

"Ada lebih dari 100 bangunan kita bongkar berat. Sekitar 25 persen di antaranya kita gunakan alat berat," ucapnya.

Menurut Yudho, selama ini banyak dari pemilik bangunan yang mengurus IMB melalui calo sehingga terjadi kesalahan kepengurusan. Karena itu pemilik bangunan diharapkan mengurus sendiri perizinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Bagi pemilik yang mendahului pembangunan dikenakan denda berlipat ganda," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12309 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1370 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1352 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1308 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1014 personBudhi Firmansyah Surapati