You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
.Batu cincin yang diberikan diklaim mempunyai kelebihan dan memberikan manfaat bagi pemilik.
Bagi masyarakat dan pemotor yang gemar mengkoleksi atau menggunakan batu cincin harus lebih waspada .
photo doc - Beritajakarta.id

Penipu Berkedok Batu Akik Dibekuk

Bagi masyarakat, khususnya penggemar batu cincin atau batu akik ada baiknya selalu berhati-hati dan waspada. Pasalnya, baru-baru ini jajaran Polsek Penjaringan berhasil mengungkap aksi penipuan sekaligus perampasan motor berkedok batu cincin.

Korban disuruh meninggalkan seluruh barang yang dibawa dan jalan sejauh 100-500 langkah. Saat dia menjauh, pelaku melarikan motor dan barang-barang milik korban

Dalam aksinya, pelaku mengawali dengan menghentikan pengendara motor dan berpura-pura menanyakan alamat. Setelah diberitahu calon korban, para pelaku yang selalu mengaku lulusan pesantren langsung memberikan hadiah berupa batu cincin.

Batu cincin yang diberikan diklaim mempunyai kelebihan dan memberikan manfaat bagi pemilik. Namun, untuk mendapat keistimewaan dari batu itu, calon pemilik harus mengikuti kemauan dari pelaku.

Ribuan Lembar Uang Euro Palsu Diamankan

"Korban disuruh meninggalkan seluruh barang yang dibawa dan jalan sejauh 100-500 langkah. Saat dia menjauh, pelaku melarikan motor dan barang-barang milik korban," ujar AKBP Kus Subiantoro, Kapolsek Penjaringan, Minggu (7/9).

Pelaku merupakan komplotan yang terdiri dari empat orang dan kerap beraksi di sejumlah lokasi di Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini terbilang cukup nekat. Sebab, proses penipuan yang berlangsung sekitar 10 menit itu selalu dilakukan di tepi jalan umum antara pukul 12.00-18.00.

"Kita mendapat laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, satu tersangka berinisial HR atau dikenal Aco (20) kita amankan. Sedangkan tiga rekannya, BY, PL, dan BD masih kita buru," kata Kus.

Dalam pengembangan penyelidikan, Polisi menemukan tempat penampungan motor di sebuah kontrakan di wilayah Cilincing. Sebanyak sembilan motor dan uang senilai Rp 2 juta diamankan dari lokasi.

Pelaku dijerat pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal di atas empat tahun penjara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2951 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1179 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1159 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye896 personFakhrizal Fakhri
  5. BPBD DKI Minta Warga Waspada Banjir Pesisir

    access_time15-07-2025 remove_red_eye850 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik