Parkir di Trotoar, 110 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jakbar
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menindak 110 kendaraan bermotor yang parkir di atas trotoar sepanjang Jalan Latumenten hingga S Parman, Selasa (8/8).
Itu merupakan hasil operasi penertiban trotoar dari pagi hingga siang
Kasi Dalops Sudinhub Jakarta Barat, Hengky Sitorus mengatakan, dari 110 kendaraan yang ditindak terdiri dari, sembilan mobil diderek, 15 angkutan umum disanksi BAP Dishub, dua sepeda motor dikenakan BAP Polisi, dan 69 sepeda motor dan 15 mobil dicabut pentil.
65 Kendaraan Ditindak di Penjaringan"Itu merupakan hasil operasi penertiban trotoar dari pagi hingga siang tadi," ujar Hengky.
Selain menggelar razia, lanjut Hengky, petugas juga mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk parkir.
"Kami mengajak warga turut serta berperan mengembalikan fungsi trotoar untuk kenyamanan pejalan kaki," tandas
nya.