You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sepeda Motor Parkir Liar Belum Dikenakan Denda Derek
photo Doc - Beritajakarta.id

Denda Maksimal untuk Sepeda Motor Belum Diterapkan

Pemprov DKI Jakarta hari ini resmi menerapkan denda retribusi derek Rp 500 ribu bagi mobil yang kedapatan parkir liar. Namun, aturan ini belum berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua. Sanksi yang diterapkan untuk sepeda motor masih menggunakan cara lama, yakni dengan sanksi cabut pentil ban.

Kami mengharapkan pengguna sepeda motor tertib dengan memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang telah disediakan oleh pengelola gedung

"Untuk motor belum diatur. Jadi yang hari ini kita derek itu baru kendaraan roda empat saja," kata Benjamin Bukit, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat dihubungi, Senin (8/9).

Dikatakan Benjamin, apabila pengguna sepeda motor tidak mau terjaring penindakan cabut pentil maka diimbau tidak memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan.

Parkir Sembarangan, Dishub Berlakukan Denda Rp 500 Ribu

"Kami mengharapkan pengguna sepeda motor tertib dengan memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang telah disediakan oleh pengelola gedung," ujar Benjamin.

Menurut Benjamin, secara aturan, pemberlakuan sanksi denda retribusi derek bisa saja disiapkan bagi kendaraan roda dua. Namun, aturan tersebut terkendala dengan jumlah petugas di lapangan yang belum maksimal. "Itu bisa saja, tapi jumlah personel kita belum dapat mengimbangi jumlah pelaku parkir liar," tuturnya.

Benjamin mengungkapkan, untuk kendaraan roda empat saja, pihaknya baru dapat menerapkan sanksi denda retribusi derek secara bertahap. Dimana dari 30 lokasi rawan parkir liar, aturan tersebut baru diberlakukan di lima lokasi.

"Tahun ini kita baru bisa mengoperasikan 14 mobil derek. Armada dan personel kita terbatas, makanya aturan tersebut dilakukan bertahap," tutur Benjamin.

Seperti halnya pada penerapan derek berbayar pada kendaraan roda empat, penindakan cabut pentil pada sepeda motor pada tahap awal ini juga akan dilalukan di lima lokasi, yakni Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat), Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan), Pasar Jatinegara (Jakarta Timur), Jakarta Kota (Jakarta Barat), dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5017 personNurito
  2. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye3003 personAnita Karyati
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1800 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1790 personDessy Suciati
  5. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1749 personNurito