BPAD DKI Luncurkan Sistem E-Penghapusan
Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan sistem penghapusan aset secara elektronik atau e-Penghapusan.
Pasti lebih efektif dan efisien
Adanya terobosan baru ini akan memudahkan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang mengajukan permohonan penghapusan aset.
Sekretaris BPAD DKI Jakarta, Ayub menuturkan, melalui sistem ini SKPD/UKPD cukup mengunjungi portal bpad.jakarta.go.id/penghapusan untuk mengajukan permohonan penghapusan aset.
Penghapusan Aset Diminta Gunakan Sistem Elektronik"Pasti lebih efektif dan efisien. Sebelumnya, untuk mengajukan penghapusan aset secara manual bisa memerlukan waktu hingga dua minggu," kata Ayub, saat melakukan launching e-Penghapusan di Gedung Dinas Teknis, Jl Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
Dijelaskannya, sementara ini e-Penghapusan baru bisa melayani pengajuan penghapusan untuk aset bangunan saja.
"Nanti akan kita tingkatkan lagi seperti, penghapusan aset tanah, kendaraan serta barang operasional kantor," terangnya.
Sementara, Kabid ā€ˇPerubahan Status Aset BPAD DKI Jakarta, Gigih Nugrohadi menambahkan, sebanyak tiga orang operator akan bertugas melayani permohonan penghapusan aset SKPD/UKPD.
"SDM pasti kita tambah seiring dengan perkembangan," tandasnya.
-
DPRD akan Bahas Inventarisasi Aset DCKTRP Pekan Depan
access_timeRabu, 02 Agustus 2017 19:46 WIB
remove_red_eye2484 personAldi Geri Lumban Tobing -
Sekda Minta Aset Lahan di Jl Ancol Barat Dimanfaatkan
access_timeSabtu, 05 Agustus 2017 12:59 WIB
remove_red_eye2999 personAldi Geri Lumban Tobing