You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 50 Sepeda Motor Ditindak Saat Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Jl Daan Mogot
photo Folmer - Beritajakarta.id

50 Sepeda Motor Ditindak Saat Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Jl Daan Mogot

Sebanyak 50 sepeda motor ditindak petugas gabungan dari Suku Badan Pajak dan Restribusi Daerah dan Satwilantas Polres Jakarta Barat, dalam razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Jadi, nanti mereka bayarnya berlipat ganda. Bayar pajak, denda tunggakan dan biaya tilang,

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Eling Hartono mengatakan, pelanggar yang ditindak terdiri dari 20 unit sepeda motor mati pajak dan 30 lainnya karena pengendara tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Capai Rp 1,88 Triliun

"Ada 20 pemilik sepeda motor yang pajaknya mati dan 30 lainnya tidak membawa SIM dan STNK," ujarnya, Jumat (11/8).

Ia mengungkapkan, dari 20 sepeda motor yang terjaring razia karena pajak kendaraan bermotor mati, tidak satu pun yang membayar kewajibannya pada pos pelayanan yang telah disediakan. 

"Persoalannya, identitas pengendara tidak sama dengan yang tertera di STNK sepeda motor. Alhasil, mereka tidak bisa membayar tunggakan pajak," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati