50 Sepeda Motor Ditindak Saat Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Jl Daan Mogot
Sebanyak 50 sepeda motor ditindak petugas gabungan dari Suku Badan Pajak dan Restribusi Daerah dan Satwilantas Polres Jakarta Barat, dalam razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat
.Jadi, nanti mereka bayarnya berlipat ganda. Bayar pajak, denda tunggakan dan biaya tilang,
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Eling Hartono mengatakan, pelanggar yang ditindak terdiri dari 20 unit sepeda motor mati pajak dan 30 lainnya karena pengendara tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Capai Rp 1,88 Triliun"Ada 20 pemilik sepeda motor yang pajaknya mati dan 30 lainnya tidak membawa SIM dan STNK," ujarnya, Jumat (11/8).
Ia mengungkapkan, dari 20 sepeda motor yang terjaring razia karena pajak kendaraan bermotor mati, tidak satu pun yang membayar kewajibannya pada pos pelayanan yang telah disediakan.
"Persoalannya, identitas pengendara tidak sama dengan yang tertera di STNK sepeda motor. Alhasil, mereka tidak bisa membayar tunggakan pajak," tandasnya.