You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Keterbatasan Lahan untuk RTH Perlu Disiasati
.
photo doc - Beritajakarta.id

Keterbatasan Lahan untuk RTH Perlu Disiasati

Keterbatasan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta perlu disiasati dengan sejumlah terobosan untuk mewujudkan fungsi RTH itu sendiri.

Untuk fungsi sosialisasi sudah berjalan dengan adanya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, terdapat tiga fungsi utama RTH yakni, konservasi air, tempat bersosialisasi, dan memelihara iklim mikro.

"Untuk fungsi sosialisasi sudah berjalan dengan adanya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)," ujar Oswar, Senin (14/8).

RTH akan Dibangun di Kepulauan Seribu dari Kewajiban SIPPT

Dijelaskannya, kebutuhan konservasi air bisa disiasati dengan pembuatan lubang biopori di permukiman dan sistem injeksi di gedung bertingkat.

"Fungsi memelihara iklim mikro bisa dilakukan dengan menerapkan konsep urban farming, seperti green wall dan roof garden," terangnya.

Ia menambahkan, Sesuai amanat Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ketersediaan RTH harus mencakup 10 persen RTH privat dan 20 persen RTH publik.

"Saat ini RTH privat sudah mencapai 14 persen. Tapi, RTH publik masih kurang sekitar 10 persen atau 6.000 hektare. Inilah yang perlu disiasati dengan cerdas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1083 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1045 personAnita Karyati
  3. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye985 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye918 personFolmer
  5. Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

    access_time13-06-2025 remove_red_eye776 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik