You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Keterbatasan Lahan untuk RTH Perlu Disiasati
photo Doc - Beritajakarta.id

Keterbatasan Lahan untuk RTH Perlu Disiasati

Keterbatasan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta perlu disiasati dengan sejumlah terobosan untuk mewujudkan fungsi RTH itu sendiri.

Untuk fungsi sosialisasi sudah berjalan dengan adanya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, terdapat tiga fungsi utama RTH yakni, konservasi air, tempat bersosialisasi, dan memelihara iklim mikro.

"Untuk fungsi sosialisasi sudah berjalan dengan adanya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)," ujar Oswar, Senin (14/8).

RTH akan Dibangun di Kepulauan Seribu dari Kewajiban SIPPT

Dijelaskannya, kebutuhan konservasi air bisa disiasati dengan pembuatan lubang biopori di permukiman dan sistem injeksi di gedung bertingkat.

"Fungsi memelihara iklim mikro bisa dilakukan dengan menerapkan konsep urban farming, seperti green wall dan roof garden," terangnya.

Ia menambahkan, Sesuai amanat Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ketersediaan RTH harus mencakup 10 persen RTH privat dan 20 persen RTH publik.

"Saat ini RTH privat sudah mencapai 14 persen. Tapi, RTH publik masih kurang sekitar 10 persen atau 6.000 hektare. Inilah yang perlu disiasati dengan cerdas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22549 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1823 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1240 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1168 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1095 personFakhrizal Fakhri