You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RTH dan RO di Kepulauan Seribu Dibangun Melalui Kewajiban SIPPT
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

RTH akan Dibangun di Kepulauan Seribu dari Kewajiban SIPPT

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menandatangani kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) salah satu pengembang di Kepulauan Seribu.

Kami lakukan penandatanganan SIPPT berupa kewajiban membangun lahan hijau dan RO di Kepulauan Seribu

Kewajiban yang disepakati dari SIPPT ini, pengembang harus membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Reverse Osmosis (RO).

"Kami lakukan penandatanganan SIPPT berupa kewajiban membangun lahan hijau dan RO di Kepulauan Seribu. Itu betul-betul kewajiban dari SIPPT," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/7).

Sekda Tanda Tangani Perjanjian Pemenuhan Kewajiban dengan Tiga Perusahaan

Ia menjelaskan, luas RTH yang wajib dibangun di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu mencapai lima hektare. Sementara untuk pembangunan RO belum ditetapkan lokasinya dan akan dipilih dibangun di pulau yang padat penduduknya.

"Segera akan dibangun di Kepulauan Seribu, karena memang mereka adalah pengembang di pulau," tandasnya.

Kewajiban SIPPT sendiri harus dipenuhi oleh pengembang dalam jangka waktu maksimal tiga tahun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2507 personDessy Suciati
  2. Dukung Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Bank DKI Luncurkan JakMob

    access_time12-05-2025 remove_red_eye987 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye957 personNurito
  4. 900 Anak Meriahkan Peringatan Hardiknas di Jakut

    access_time15-05-2025 remove_red_eye774 personAnita Karyati
  5. Pembersihan Puing Sisa Kebakaran Cipinang Ditarget Rampung Hari Ini

    access_time15-05-2025 remove_red_eye772 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik