You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RTH dan RO di Kepulauan Seribu Dibangun Melalui Kewajiban SIPPT
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

RTH akan Dibangun di Kepulauan Seribu dari Kewajiban SIPPT

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menandatangani kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) salah satu pengembang di Kepulauan Seribu.

Kami lakukan penandatanganan SIPPT berupa kewajiban membangun lahan hijau dan RO di Kepulauan Seribu

Kewajiban yang disepakati dari SIPPT ini, pengembang harus membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Reverse Osmosis (RO).

"Kami lakukan penandatanganan SIPPT berupa kewajiban membangun lahan hijau dan RO di Kepulauan Seribu. Itu betul-betul kewajiban dari SIPPT," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/7).

Sekda Tanda Tangani Perjanjian Pemenuhan Kewajiban dengan Tiga Perusahaan

Ia menjelaskan, luas RTH yang wajib dibangun di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu mencapai lima hektare. Sementara untuk pembangunan RO belum ditetapkan lokasinya dan akan dipilih dibangun di pulau yang padat penduduknya.

"Segera akan dibangun di Kepulauan Seribu, karena memang mereka adalah pengembang di pulau," tandasnya.

Kewajiban SIPPT sendiri harus dipenuhi oleh pengembang dalam jangka waktu maksimal tiga tahun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10253 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1471 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1387 personTiyo Surya Sakti
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye1010 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye900 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik