You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perumnas-KAI Bangun Rusun Berkonsep TOD di Stasiun Tanjung Barat
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Djarot Apresiasi Pembangunan Rusun Berkonsep TOD di Tanjung Barat

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat menyambut baik dibangunnya rumah susun (rusun) dengan konsep Transit Oriented Development (TOD) di Stasiun Tanjung Barat.

Saya menyambut gembira karena akan mendorong warga beralih ke transportasi massal terutama kereta api

Rusun yang dibangun atas kerjasama Perum Perumnas bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut diharapkan dapat mendorong pengendara beralih ke angkutan umum.

"Saya menyambut gembira karena akan mendorong warga beralih ke transportasi massal, terutama kereta api," ujarnya di acara groundbreaking Rusun Berkonsep TOD di Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

10 Ribu Warga Rusun Sudah Terdata Absensi Elektronik

Di tempat yang sama, Direktur Utama Perum Perumnas, Bambang Triwibowo menyampaikan, konsep TOD ini secara bertahap juga akan dibangun di beberapa stasiun lainnya.

"TOD ini atas kerjasama Perumnas dan KAI," tuturnya.

Ia mengungkapkan, rusun ini rencananya dibangun tiga tower atau 1.232 unit di atas Stasiun Tanjung Barat yang menempati lahan seluas 15.244 meter persegi. Setiap tower nantinya dibangun sebanyak 29 lantai dengan nilai investasi sekitar Rp 705 miliar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11752 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati