Pemprov DKI Rancang Penilaian Kinerja BUMD
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) sedang merancang pembaharuan regulasi penilaian kinerja pengurus BUMD.
Regulasi ini akan lebih memacu performa bisnis
Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Yurianto mengungkapkan, pembaharuan regulasi ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 109 Tahun 2011 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah yang dituangkan dalam kontrak kinerja BUMD.
Sinergitas dan Profesionalitas BUMD DKI Terus Dimaksimalkan
"Kontrak kinerja akan diterapkan terhadap 13 BUMD yang saham mayoritasnya dikuasai Pemprov DKI," kata Yurianto, Rabu (16/8).
Dijelaskannya, melalui Pergub tersebut BP BUMD akan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja direksi, komisaris atau badan pengawas BUMD secara berkala maupun sewaktu-waktu.
"Regulasi ini akan lebih memacu performa bisnis. Sehingga, peningkatan kinerja BUMD dapat tercapai," tandasnya.