508 Warga Pendatang di Jakbar Dapat SKDS
Kegiatan Bina Kependudukan (Binduk) terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat. Sebanyak 508 warga pendatang di Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah dan Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, diberikan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)
Sampai saat ini kami juga masih giat melakukan binduk dan akan dilakukan di wilayah Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk
Kepala Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, Ahmad Fauzi, mengatakan, pasca lebaran hingga saat ini pihaknya masih terus melaksanakan kegiatan bina kependudukan (binduk). Umumnya, warga tersebut berprofesi sebagai buruh konveksi, pabrik, dan pedagang.
Dari 508 warga yang mendapatkan SKDS, di Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah sebanyak 371 warga dan di
Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk sebanyak 137 warga. 273 KTP Warga Pendatang Disita“Sampai saat ini kami juga masih giat melakukan binduk dan akan dilakukan di wilayah Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk,” ujar Fauzi, Selasa (9/9).
Kegiatan binduk, lanjut Fauzi, dilakukan untuk pendataan terhadap warga daerah yang tinggal di Jakarta. Selain itu, SKDS bisa dijadikan bukti ketika ada operasi bina kependudukan.
Persyaratan yang perlu disiapkan warga untuk membuat SKDS antara lain, memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) daerah asal, domisili rumah tinggal di Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan KK penjamin, serta surat pengantar RT/RW sesuai tempat tinggal di Jakarta. Di Jakarta Barat, operasi Binduk akan dilaksanakan sebanyak 12 kali di setiap wilayah kelurahan.