You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sepeda Motor Parkir Liar Belum Dikenakan Denda Derek
Sepeda Motor Parkir Liar Belum Dikenakan Denda Derek .
photo doc - Beritajakarta.id

Parkir Liar, Motor Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Denda sebesar Rp 500 ribu per hari untuk mobil yang parkir sembarangan, sepertinya akan diterapkan juga pada sepeda motor. Namun, sebelum menerapkan sanksi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggodok aturannya terlebih dahulu.

Kita lagi terjemahkan perda ongkos derek dan lagi kita bikin sistem untuk bisa menderek motornya

"Kita lagi terjemahkan perda ongkos derek dan lagi kita bikin sistem untuk bisa menderek motornya," kata Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (9/9).

Menurut Ahok, pihaknya juga saat ini tengah mempersiapkan alat derek untuk sepeda motor yang parkir sembarangan di badan jalan. Nantinya, alat tersebut bisa untuk menderek motor dalam jumlah banyak.

Sanusi: Razia Parkir Liar Tak Efektif

"Kita mau ciptain alatnya yang kayak buat parkir sepeda. Jadi ban depannya bisa dinaikin. Terus nanti ada 4-5 motor yang disangkutin lalu diderek," ujarnya.

Ia menegaskan, sanksi denda yang dikenakan untuk sepeda motor sebesar Rp 500 ribu per hari atau sama dengan denda mobil lebih menguntungkan. Bahkan, jika  pemilik tidak kunjung mengurus pembayaran denda, maka dendanya pun bisa terus bertambah sesuai dengan kelipatan hari.

"Kita bisa lebih untung. Kalau satu motor Rp 500 ribu, sekali tarik 4-5 motor bisa dapat Rp 2 juta-Rp 2,5 juta. Lebih untung tarik motor kita, daripada mobil," tegasnya.

Namun, diakui Basuki, Pemprov DKI Jakarta belum dapat memastikan kapan aturan tersebut dapat diberlakukan di ibu kota. Tindakan ini dilakukan pihaknya agar warga jera memarkir kendaraannya secara sembarangan.

"Ya sekarang masih nakut-nakutin warga. Orang tua itu enggak ada yang mau bunuh anaknya. Pemerintah yang baik itu ya pasti ingin warganya hidup. Tapi, kalau terlalu bandel harus dijewer juga biar kapok. Jadi ini kita kasih gertakan dulu," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4130 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2799 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1447 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik