Langgar Izin, Dua Bangunan di Jaksel Dibongkar
access_time Senin, 21 Agustus 2017 21:20 WIB
remove_red_eye 1973
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Budhy Tristanto
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Selatan, membongkar dua bangunan yang melanggar izin di Kecamatan Pancoran dan Kecamatan Tebet.
Kepada pemilik bangunan kita arahkan untuk mengurus izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Kepala Sudin CKTRP Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, di Kecamatan Pancoran bangunan yang dibongkar berada di Jalan Raya Duren Tiga, lantaran mendahului izin. Sedangkan yang di Kecamatan Tebet, dibongkar karena tidak sesuai perizinannya.
Dua Rumah di Jaksel Dibongkar"Kepada pemilik bangunan kita arahkan untuk mengurus izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Syukria, Senin (21/8).
Dia menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran,
pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP), memasang plang segel bangunan, hingga melayangkan surat perintah bongkar (SPB) agar pemilik membongkar sendiri bangunannya."Namun itu semua tidak dipedulikan, akhirnya terpaksa kita bongkar. Pelaksanaan berjalan lancar dan kondusif, " tandasnya.