Update Data Pajak, Pemkot Jaksel Gunakan Aplikasi Si Data
access_time Kamis, 24 Agustus 2017 20:10 WIB
remove_red_eye 1814
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Budhy Tristanto
Untuk mengetahui data
akurat tentang besaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPBB-P2), Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Selatan, menerapkan aplikasi Sistem Pendataan Pajak atau Si Data.Aplikasi ini bisa meminimalisir tunggakan. Apakah tunggakan itu benar-benar real (nyata -red)
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan, aplikasi ini dapat mengetahui data tunggakan PBB-P2 mulai dari 1993 hingga 2012. Sehingga, jumlah tunggakan pajak bisa selalu update dan diminimalisir.
Pemkot Jaksel Gelar Bimtek Percepatan Realisasi PBB-P2"Aplikasi ini bisa meminimalisir tunggakan. Apakah tunggakan itu benar-benar real (nyata -red). Karena tunggakan itu berasal dari objek-objek yang di lapangan," ujar Yuspin, Kamis (24/8).
Dia berharap, agar data-data tunggakan pajak yang telah masuk di wilayah Jakarta Selatan, dapat sesuai dengan data yang berada di lapangan.
"Harapan kami, objek maupun subjek PBB-P2 yang sudah terdata sesuai dengan yang ada di lapangan, sehingga kami menagih pajak bisa tepat sasaran," tandasnya.