Dua Hari, Dishub Kumpulkan Uang Denda Parkir Rp 11 Juta
Denda parkir liar sebesar Rp 500 ribu untuk mobil yang parkir sembarangan, tidak hanya efektif untuk mencegah parkir liar. Tapi, juga potensial terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI. Tercatat, selama dua hari pertama penerapan penderekan kendaraan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengantongi Rp 11 juta.
Rp 11 juta yang sudah disetorkan selama dua hari pelaksanaan derek mobil yang parkir liar
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar membenarkan, selama dua hari yakni Senin dan Selasa retribusi yang dikumpulkan mencapai Rp 11 juta. Ia menyebut, pada hari pertama retribusi yang diterima yakni Rp 4,5 juta. Sementara sisanya Rp 6,5 juta diperoleh pada hari kedua penertiban.
"Rp 11 juta yang sudah disetorkan selama dua hari pelaksanaan derek mobil yang parkir liar," kata Akbar di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/9).
Dishub Ajukan Pengadaan 20 Mobil DerekDiakui Akbar, jumlah tersebut akan terus meningkat dengan semakin banyaknya kendaraan yang diderek. Pada hari pertama saja, sebanyak 11 kendaraan berhasil dikandangkan, sementara hari kedua yakni 15 kendaraan. "Hari ini kita juga terus lakukan penertiban kendaraan yang parkir liar," ucapnya.
Menurut Akbar, dengan adanya kebijakan ini jumlah parkir liar di ibu kota berkurang. Khususnya di lokasi yang dilakukan penertiban. "Iya, jadi lumayan berkurang. Kita cari korban, karena masyarakat tidak takut ditabrak, tapi takut suruh bayar," ujarnya.
Pihaknya juga meluaskan wilayah penertiban hingga ke kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Karena pada tahap awal ini baru lima lokasi yang dilakukan penertiban. Bahkan, dirinya juga menerima pengaduan dari masyarakat untuk penertiban.
"Saya dapat order dari warga untuk derek, seperti di Pramuka, Pasar Baru, dan Gunung Sahari. Ada yang melalui wagub, terus wagub ke saya. Ada langsung ke saya. Ya baguslah, saya jadi ada kerjaan," ucapnya.