You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Matangkan Perda Perpasaran, DPRD akan Turun Langsung ke Lapangan
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

DPRD akan Tinjau Kondisi Pasar di Lapangan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan turun langsung meninjau kondisi pasar di Ibukota untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpasaran yang saat ini masih digodok bersama eksekutif.

Untuk itu kita merasa perlu turun langsung untuk meninjau lokasi binaan (lokbin) yang sudah dikerjakan

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, peninjauan ke lapangan diperlukan untuk mengetahui peran inkubator wirausaha pasar rakyat yang selama ini telah berlangsung.

"Untuk itu kita merasa perlu turun langsung untuk meninjau lokasi binaan (lokbin) yang sudah dikerjakan," ujarnya saat membahas Raperda tentang Perpasaran di Gedung DPRD DKI, Rabu (30/8).

DPRD Komitmen Bela Pedagang Kecil di Raperda Perpasaran

Merry juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam raperda ini serius mendalami dinamika pasar yang terjadi di lapangan. Raperda tersebut menurutnya harus menjadi tulang punggung eksistensi pasar di Jakarta sebagai Ibukota Negara.

"Harus ditekankan lagi bahwa yang kita urusi ini pasarnya Ibukota Negara. Jadi kita harus benar-benar memiliki niat baik untuk membenahi pasar yang ada," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati