You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11.039 Pelanggaran Selama Satu Bulan BTT
photo Doc - Beritajakarta.id

Pelanggaran Trotoar Capai 11.039 Kasus

Hingga 30 Agustus 2017, jumlah pelanggaran selama pelaksanaan bulan tertib trotoar di lima wilayah kota tercatat mencapai 11.039 kasus. Dari jumlah itu, pelanggaran trotoar didominasi kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir liar.

Sampai 30 Agustus jumlah pelanggaran yang ditindak sudah mencapai 11.039 kasus. Tertinggi di Jakarta Utara

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pelanggaran trotoar paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Utara dengan jumlah 2.959 kasus.

"Sampai 30 Agustus jumlah pelanggaran yang ditindak sudah mencapai 11.039 kasus. Tertinggi di Jakarta Utara," ujarnya, Kamis (31/8).

Sterilisasi Trotoar di Kecamatan Cakung Dipantau Bappeda

Ia melanjutkan, pelanggaran kedua terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah 2.328 kasus. Kemudian disusul di Jakarta Barat sebanyak 2.214 kasus, Jakarta Pusat 2.020 kasus dan Jakarta Timur 1.518 kasus. Adapun jenis pelanggaran sendiri didominasi parkir liar sebanyak 4.740 kasus.

"Ada yang ditilang, cabut pentil dan diderek. Tapi ada juga yang hanya diimbau agar tidak parkir di atas trotoar," katanya.

Yani menambahkan, pihaknya siap kembali menjalankan bulan tertib trotoar jika diperpanjang hingga September 2017 mendatang.

"Kita siap. Karena tujuannya untuk mengedukasi warga dalam menggunakan trotoar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati