Dewan Bersama Biro Perekonomian DKI Bahas Raperda Perpasaran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali membahas pasal-pasal rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perpasaran dengan Biro Perekonomian DKI Jakarta.
Prinsipnya, Raperda ini bisa mengatur penyelenggaraan perpasaran dan pengembangan daya saing
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengatakan, pembahasan difokuskan pada ketentuan umum pengaturan penyelenggaraan perpasaran.
"Prinsipnya, Raperda ini bisa mengatur penyelenggaraan perpasaran dan pengembangan daya saing," ujarnya, Kamis (31/8).
152 Pasar di Jakarta Ditarget Raih Sertifikat SNIDikatakan Lulung, sapaan akrabnya, selama ini keberadaan swalayan yang menjamur tidak berdampak positif pada masyarakat. Untuk itu dewan meminta konsep yang diterapkan agar keberadaan swalayan benar-benar berdampak positif pada pertumbuhan warung-warung kecil yang ada di masyarakat.
Kepala Biro Perekonomian DKI, Sri Haryati menuturkan dalam rapat pihaknya diminta memaparkan kebijakan ekonomi yang mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta melalui Raperda P
erpasaran. Tentunya, Raperda yang mengacu pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Perpres dan undang-undang."Diharapkan pasar rakyat, swalayan dan pusat perbelanjaan bisa saling terintegrasi serta bersinergi," tandasnya.