You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dewan Bersama Biro Perekonomian DKI Bahas Raperda Perpasaran
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Dewan Bersama Biro Perekonomian DKI Bahas Raperda Perpasaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali membahas pasal-pasal rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perpasaran dengan Biro Perekonomian DKI Jakarta.

Prinsipnya, Raperda ini bisa mengatur penyelenggaraan perpasaran dan pengembangan daya saing

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengatakan, pembahasan difokuskan pada ketentuan umum pengaturan penyelenggaraan perpasaran.

"Prinsipnya, Raperda ini bisa mengatur penyelenggaraan perpasaran dan pengembangan daya saing," ujarnya, Kamis (31/8).

152 Pasar di Jakarta Ditarget Raih Sertifikat SNI

Dikatakan Lulung, sapaan akrabnya, selama ini keberadaan swalayan yang menjamur tidak berdampak positif pada masyarakat. Untuk itu dewan meminta konsep yang diterapkan agar keberadaan swalayan benar-benar berdampak positif pada pertumbuhan warung-warung kecil yang ada di masyarakat.

Kepala Biro Perekonomian DKI, Sri Haryati menuturkan dalam rapat pihaknya diminta memaparkan kebijakan ekonomi yang mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta melalui Raperda Perpasaran. Tentunya, Raperda yang mengacu pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Perpres dan undang-undang.

"Diharapkan pasar rakyat, swalayan dan pusat perbelanjaan bisa saling terintegrasi serta bersinergi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4310 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1848 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1781 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1655 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik