You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Liar, Penerapan Sanksi Rp 500 Ribu Masih Minim Sosialisasi
Parkir Liar, Penerapan Sanksi Rp 500 Ribu Masih Minim Sosialisasi .
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Sanksi Parkir Liar Rp 500 Ribu Minim Sosialisasi

Pemberlakuan sanksi derek dan denda Rp 500 ribu yang diterapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak Senin (8/9) lalu, dinilai minim sosialisasi. Khususnya tentang tata cara pengambilan kendaraan yang terjaring operasi penertiban parkir liar.

Kebanyakan pemilik kendaraan datang ke sini marah-marah. Karena tidak bisa mengambil mobilnya langsung

Sejak diterapkan sanksi derek, tercatat ada 11 kendaraan yang diderek ke Terminal Barang Pulogebang, Jakarta Timur. Para pemiliknya diwajibkan membayar Rp 500 ribu sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan Pemprov DKI. Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank DKI untuk selanjutnya disetorkan ke kantor kas daerah.

Helma (40), salah satu pemilik mobil yang terjaring parkir liar mengaku terpaksa harus mondar mandir ke Dinas Perhubungan DKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan kembali lagi menuju Terminal Barang Pulogebang.

Mobil yang Parkir Liar Malam Hari Juga Diderek

“Harusnya ada sosialisasi lebih lengkap tentang cara pengambilan mobil yang diderek. Sehingga orang tidak dibuat mondar mandir untuk mengambil mobilnya. Minimal di spanduk larangan parkir yang dipasang itu ada cara pengambilan mobil yang diderek,” ujar Helma, Jumat (12/9).

Helma mengungkapkan, sesaat mobilnya diderek petugas, ia langsung mendatangi Terminal Barang Pulogebang. Namun petugas menolaknya lantaran dirinya tidak dapat menunjukan bukti pembayaran di Bank DKI serta surat pengeluaran kendaraan dari Dinas Perhubungan DKI.

Terkait hal tersebut, Kepala Terminal Barang Pulogebang, Affandi Nofrizal mengakui, banyak pemilik kendaraan yang protes sambil marah-marah saat akan mengambil mobilnya. Namun pihaknya masih memaklumi kemarahan mereka karena sedang panik.

“Kebanyakan pemilik kendaraan datang ke sini marah-marah. Karena tidak bisa mengambil mobilnya langsung. Kami hanya jalankan aturan, selama tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dari Bank DKI dan surat pengeluaran kendaraan dari Dinas Perhubungan DKI, ya mobil tidak bisa dikeluarkan. Karena kan aturan mainnya demikian,” ujar Affandi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1518 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1506 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1312 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1152 personFolmer