Penertiban Parkir Liar di Jaksel Tindak 72 Kendaraan
Kegiatan penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan di Jakarta Selatan, Jumat (8/9), berhasil menindak 72 kendaraan bermotor.
Yang dikenakan cabut pentil terdiri dari 42 sepeda motor dan 14 mobil
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, dari 72 kendaraan yang ditindak karena parkir di area terlarang, 56 di antaranya dikenakan sanksi cabut pentil, 10 BAP tilang dan enam kendaraan lainnya diderek.
Parkir Liar, 15 Kendaraan Ditindak di Tanah Abang"Yang dikenakan cabut pentil terdiri dari 42 sepeda motor dan 14 mobil," ujarnya.
Diungkapkan Christianto, penertiban parkir liar ini digelar di Jl Nipah Raya, Jl Ciledug Raya, Jl Pasar Kebayoran Lama, Jl Raya Lenteng Agung sisi Timur, Jl Raya Lenteng Agung sisi Barat.
Lalu di Jl depan Stasiun Manggarai, Jl Barito, Jl Mahakam, Jl Bulungan, Jl Melawai, Jl Sultan Hasanuddin, Jl Gunawarman, Jl Senopati, Jl Jenderal Sudirman, Jl Bangka Raya, Jl Mampang Raya dan Jl
Ragunan Raya."Kami turunkan Satpel Perhubungan dari Kecamatan Kebayoran Lama, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Tebet, serta Kecamatan Mampang Prapatan," tandasnya.