You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pusat Perbelanjaan Wajib Sediakan Lokasi Strategis Bagi UMKM
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Pusat Perbelanjaan Wajib Sediakan Lokasi Strategis Bagi UMKM

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpasaran terus dimatangkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

20 persen itu harus masuk pada kawasan strategis dari pusat perbelanjaan

Dalam rapat pembahasan pasal per pasal raperda tersebut hari ini disepakati pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha 20 persen di kawasan strategis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

"20 persen itu harus masuk pada kawasan strategis dari pusat perbelanjaan," ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Jumat (8/9).

Raperda Perpasaran Atasi Ketimpangan Daya Saing Pelaku Usaha

Ia menjelaskan, 20 persen ruang yang harus disediakan pusat perbelanjaan sejatinya telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar. Namun dalam aturan itu, tidak disebutkan secara spesifik pelaku UMKM harus ditempatkan di lokasi yang strategis.

"Sekarang kita tuangkan dalam raperda yang baru ini," katanya.

Merry  menjelaskan, ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 42 Raperda tentang Perpasaran. Dalam pasal itu juga disebutkan 20 persen kawasan strategis bagi pelaku UMKM harus menjadi syarat penerbitan izin pusat perbelanjaan.

"Jadi memang harus menjadi kriteria penerbitan izin di PTSP. Ini dilakukan agar pusat perbelanjaan taat pada aturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Bagikan 220 Ribu Produk Gratis di Seluruh Halte BRT

    access_time11-03-2025 remove_red_eye2615 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gubernur Buka Puasa Bersama Warga Kebon Singkong

    access_time10-03-2025 remove_red_eye2084 personNurito
  3. PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Ditertibkan

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1762 personFolmer
  4. Pramono Sebut Posko Pengaduan KJP Dibuka di 44 Kecamatan

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1661 personDessy Suciati
  5. Warga Ingin Program Mudik Gratis Terus Berlanjut

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1473 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik