Pusat Perbelanjaan Wajib Sediakan Lokasi Strategis Bagi UMKM
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpasaran terus dimatangkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
20 persen itu harus masuk pada kawasan strategis dari pusat perbelanjaan
Dalam rapat pembahasan pasal per pasal raperda tersebut hari ini disepakati pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha 20 persen di kawasan strategis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"20 persen itu harus masuk pada kawasan strategis dari pusat perbelanjaan," ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Jumat (8/9).
Raperda Perpasaran Atasi Ketimpangan Daya Saing Pelaku UsahaIa menjelaskan, 20 persen ruang yang harus disediakan pusat perbelanjaan sejatinya telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar. Namun dalam aturan itu, tidak disebutkan secara spesifik pelaku UMKM harus ditempatkan di lokasi yang strategis.
"Sekarang kita tuangkan dalam raperda yang baru ini," katanya.
Merry menjelaskan, ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 42 Raperda tentang Perpasaran. Dalam pasal itu juga disebutkan 20 persen kawasan strategis bagi pelaku UMKM harus menjadi syarat penerbitan izin pusat perbelanjaan.
"Jadi memang harus menjadi kriteria penerbitan izin di PTSP. Ini dilakukan agar pusat perbelanjaan taat pada aturan," tandasnya.