Semua PNS DKI Berpeluang Naik Pangkat
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI kini memiliki peluang terbuka untuk naik pangkat menjadi pejabat. Mereka yang memiliki golongan minimal III.c dapat melamar secara online untuk menjadi pejabat eselon sesuai keinginan masing-masing.
Nanti saya tunggu ACC (persetujuan) Pak Wagub dulu. Kalau beliau sudah ACC minggu depan sudah start. Pendaftaran kita buka online, jadi mereka tinggal daftar saja
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, kesempatan tersebut terbuka bagi semua PNS yang berniat untuk meningkatkan karirnya. Saat ini sistem proses seleksi sedang diajukan ke Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk meminta persetujuan. Jika semua sudah disetujui maka, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan membuka pendaftaran melalui sistem online pada pekan depan.
"Nanti saya tunggu ACC (persetujuan) Pak Wagub dulu. Kalau beliau sudah ACC minggu depan sudah start. Pendaftaran kita buka online, jadi mereka tinggal daftar saja," kata Saefullah, Sabtu (13/9).
Kepala Daerah Dipilih DPRD Rawan KongkalikongDia perkirakan lebih dari 5.000 PNS akan ikut dalam sistem kenaikan jabatan yang baru diterapkan ini. Syaratnya adalah PNS yang memiliki golongan III.c dan berpotensi bisa mengikutinya. Nantinya mereka akan mendapatkan jabatan setingkat eselon IV. "Bisa lebih dari 5.000 karena kan degradasi. Kita juga buka buat staf yang potensi. Tapi golongannya minimal III.c untuk jadi eselon IV," ucapnya.
Rencananya pelantikan pejabat akan dilakukan pada 24 Desember mendatang. Sebelumnya para pejabat eselon II sampai dengan eselon IV, serta staf-staf berpotensi yang telah mendaftar akan dites oleh tim assement untuk memperebutkan jabatan struktural di tubuh PNS DKI. Perombakan ini juga sesuai dengan Perda Organisasi Perangkat Daerah.
Sejalan dengan tes yang dilakukan, pihaknya juga membuat sebanyak 120 pergub yang merupakan turunan dari perda yang baru saja disahkan oleh DPRD DKI. Ia menyebutkan akan ada sebanyak 60 tim assement yang terdiri dari psikolog ternama dari berbagai universitas.
Dalam perda itu juga terdapat perubahan struktural organisasi seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dibagi menjadi dua yaitu Dinas PU Air dan Bina Marga. Selain itu terjadi penyatuan antara Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Sedangkan untuk Satuan Polisi Pamong Praja akan ditambah jabatan Wakil Kepala Satpol PP. Sementara itu, jabatan Wakil Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan ditiadakan.
"Jadi kami melihat bagaimana kebutuhannya. Bisa saja kepala dinas itu akan menjabat lagi, atau pindah. Itu tergantung dari hasil tes," ucapnya.