Jabatan Wakadis Akan Dihapus
Jabatan wakil kepala dinas (wakadis) yang biasa terdapat di dinas besar akan dihapus dalam struktur birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang baru. Penghapusan jabatan wakadis di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) DKI Jakarta ini merupakan salah satu dari rencana perombakan besar-besar terhadap pejabat di lingkungan Pemprov DKI.
Nanti ke depan, nggak ada lagi jabatan wakil kepala dinas. Karena Dinas PU mau kita pisah jadi Dinas PU Air dan Dinas PU Jalan. Dinas P2B dan Tata Ruang juga nggak ada wakil kepala dinas
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sejumlah dinas akan disatukan, namun ada pula satu dinas dipecah menjadi dua dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu dinas yang akan dibagi menjadi dua yakni Dinas PU yang dipecah menjadi Dinas PU Tata Air dan Dinas PU Jalan.
“Nanti ke depan, nggak ada lagi jabatan wakil kepala dinas. Karena Dinas PU mau kita pisah jadi Dinas PU Air dan Dinas PU Jalan. Dinas P2B dan Tata Ruang juga nggak ada wakil kepala dinas. Tapi, penyatuan kedua dinas ini belum bisa kita laksanakan,” jelasnya, Rabu (27/8).
Basuki Bakal Jadikan Rudi Siahaan Staf BiasaMantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI akan dirotasi di antaranya Kepala Dinas PU DKI Jakarta, Manggas Rudi Siahaan. Namun, ke depan ia menghendaki calon Kepala Dinas PU DKI yang baru merupakan sosok pejabat yang tidak pernah menghindar saat ditanya soal pekerjaan di instansi yang dipimpinnya.
"Makanya bingung mau taruh orang luar apa orang dalem. Kita kan sekarang masih cari orang dalem PU. Itu yang masalah. Yang penting jangan ngeles-ngeles melulu lah," tegasnya.