You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Punya Garasi, Warga Bisa Sewa Lahan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemilik Kendaraan Tak Miliki Garasi Diimbau Sewa Lahan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi untuk menyewa lahan parkir. Hal itu dibolehkan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Setiap perorangan atau badan usaha yang mempunyai kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Menguasai artinya bisa menyewa

Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, menyewa lahan bagi warga yang tidak memiliki garasi diperbolehkan agar mereka tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan.

"Diperbolehkan, ada di perda-nya. Setiap perorangan atau badan usaha yang mempunyai kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Menguasai artinya bisa menyewa," ujarnya, Selasa (12/9).

Dishub Gencar Sosialisasikan Aturan Kepemilikan Garasi Kendaraan

Andri menekankan, di dalam perda tersebut juga diatur larangan bagi pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di badan jalan. Karena ruang yang digunakan merupakan fasilitas umum.

"Pemilik kendaraan tidak boleh menggunakan ruang jalan untuk kepentingan pribadi. Ruang jalan itu untuk kepentingan umum," tegasnya.

Ia menambahkan, pemilik lahan yang dijadikan tempat parkir kendaraan tidak akan dikenakan retribusi. Mengingat, mereka telah mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyediakan ruang parkir.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1710 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik