You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Punya Garasi, Warga Bisa Sewa Lahan
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemilik Kendaraan Tak Miliki Garasi Diimbau Sewa Lahan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi untuk menyewa lahan parkir. Hal itu dibolehkan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Setiap perorangan atau badan usaha yang mempunyai kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Menguasai artinya bisa menyewa

Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, menyewa lahan bagi warga yang tidak memiliki garasi diperbolehkan agar mereka tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan.

"Diperbolehkan, ada di perda-nya. Setiap perorangan atau badan usaha yang mempunyai kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Menguasai artinya bisa menyewa," ujarnya, Selasa (12/9).

Dishub Gencar Sosialisasikan Aturan Kepemilikan Garasi Kendaraan

Andri menekankan, di dalam perda tersebut juga diatur larangan bagi pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di badan jalan. Karena ruang yang digunakan merupakan fasilitas umum.

"Pemilik kendaraan tidak boleh menggunakan ruang jalan untuk kepentingan pribadi. Ruang jalan itu untuk kepentingan umum," tegasnya.

Ia menambahkan, pemilik lahan yang dijadikan tempat parkir kendaraan tidak akan dikenakan retribusi. Mengingat, mereka telah mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyediakan ruang parkir.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye3191 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1824 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1439 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1426 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1085 personFolmer