You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinkes DKI Minta Rumah Sakit Tingkatkan Layanan Kesehatan
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinkes Keluarkan Surat Edaran ke Seluruh Rumah Sakit

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Ibukota agar meningkatkan layanan kesehatan.

Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

Setidaknya ada enam poin yang tercantum dalam surat edaran nomor 71/SE/2017 tentang kewajiban pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien tersebut.

Kepala Dinkes DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan surat edaran ini ditujukan kepada rumah sakit pemerintah dan swasta yang ada di Ibukota. Inti dari surat edaran itu menginstuksikan rumah sakit agar tidak menolak menangani pasien.

Dewan Dorong Rumah Sakit Swasta Bermitra dengan BPJS

"Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan menghindari penolakan pelayanan kesehatan kepada pasien," ujarnya, Selasa (12/9).

Koesmedi menyebutkan, dalam surat edaran yang dikeluarkan 11 September 2017 ini, setiap rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien dengan standar pelayanan rumah sakit. Kemudian melaksanakan fungsi sosial dengan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka bagi rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS.

Rumah sakit juga diminta memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanan di instalasi gawat darurat berupa tindakan penyelamatan nyawa atau life saving. Selanjutnya melakukan rujukan pasien rumah sakit dengan terlebih dahulu untuk melakukan pertolongan pertama dan atau tindakan stabilitasi kondisi pasien sesuai indikasi medis.

Berikutnya melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat dan membuat surat rujukan kepada rumah sakit rujukan. Rumah sakit juga dilarang meminta pasien ataupun keluarga pasien untuk mencari tempat rujukan sendiri.

"Terakhir, untuk melakukan rujukan dapat menghubungi call center 119," ungkap Koesmedi.

Koesmedi menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi rumah sakit yang tidak menjalankan surat edaran ini. Salah satu sanksinya berupa pencabutan perpanjangan izin rumah sakit.

"Apabila edaran ini tidak dilaksanakan, maka rekomendasi perpanjangan izin operasional rumah sakit akan dicabut di Dinas Kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye5934 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5586 personNurito
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye2062 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2020 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1787 personAnita Karyati