You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Realisasi Penerimaan PBB P2
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Realisasi Penerimaan PBB P2 di Tambora Capai Rp 54,26 Miliar

Realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, hingga 14 September 2017, tercatat sudah mencapai Rp 54,26 miliar atau sekitar 96,74 persen dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 56,03 miliar. 

Total tunggakan untuk ditagih saat ini mencapai Rp 3 miliar,

Kepala  Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Tambora, Ari Wirasti mengatakan, target penerimaan PBB P2 Tambora tahun 2017 naik sekitar Rp 2 miliar, jika dibandingkan penerimaan serupa tahun sebelumnya. 

Penerimaan Pajak Bumi Bangunan di Taman Sari Capai Rp 88,89 Miliar

"Total SIPPT PBB P2 di Kecamatan Tambora sebanyak 43.707 WP dan 75 persen di antaranya memiliki ketetapan nol rupiah karena nilai NJOP di bawah Rp 1 miliar," ujarnya, Jumat (15/9).

Ari mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini terus berupaya menggejot penerimaan PBB P2 dengan menggelar pelayanan persuasif dengan mendatangi wajib pajak potensial yang memiliki tunggakan. 

"Kami saat ini gencar menggelar pelayanan persuasif dengan langsung mendatangi Wajib Pajak (WP) potensial yang memiliki tunggakan PBB P2  beberapa tahun sebelumnya. Total tunggakan untuk ditagih saat ini mencapai Rp 3 miliar," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati