Rumah Dinas Camat Cilincing Diusulkan Dibongkar
Rumah dinas Camat Cilincing di Jalan Sungai Landak, diusulkan dibongkar. Ini dilakukan agar akses menuju kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilincing bisa lebih mudah.
Lahan seluas 200 meter persegi itu bisa juga dimanfaatkan areal parkir kendaraan
Rumah dinas tersebut berada di antara kantor Kecamatan Cilincing dan UPPRD Cilincing. Bangunan rumah dinas menghalangi akses menuju kantor UPPRD. Terdapat celah di antara keduanya sebagai akses jalan kaki dengan lebar hanya satu meter.
Kepala UPPRD Kecamatan Cilincing, Muhamad Juhfa mengatakan, usulan pembongkaran rumah dinas Camat Cilincing sudah disampaikan ke tingkat kota hingga provinsi. Saat ini sedang dilakukan proses lelang untuk penghapusan aset di Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.
18 Bangunan Liar di Duren Sawit Ditertibkan"Usulan bongkar sudah lama dan saat ini baru akan direalisasikan. Namun kita menunggu hasil lelang penghapsan aset dan mudah-mudahan cepat selesai," kata Juhfa, Senin (18/9).
Menurutnya, usulan pembongkaran dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat yang akan membayar pajak di kantor UPPRD. Akses menuju kantor terhalang rumah dinas yang berada persis di depannya. Wajib pajak harus jalan kaki di atas beton penutup saluran air. Jika tidak, maka harus berputar melewati belakang kantor kecamatan.
"Kalau sudah dibongkar maka akses ke kantor UPPRD lebih luas. Lahan seluas 200 meter persegi itu bisa juga dimanfaatkan areal parkir kendaraan," ucapnya.
Sementara, Camat Cilincing, Purnomo mengatakan, rumah dinas camat itu merupakan bangunan lama. Sedangkan kantor UPPRD bangunan baru, hanya dibangunnya di belakang rumah dinas. Sehingga akses masyarakat kurang maksimal.
"Demi peningkatan pelayanan masyarakat di kantor UPPRD, rumah dinas dibongkar," tandasnya.