You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jadi Penyebab Macet, Dua Unit Bangunan Dibongkar di Tambora
Jadi Penyebab Macet, Dua Unit Bangunan Dibongkar di Tambora .
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Serobot RTH, 200 Bangunan di Sunter Dibongkar

Lantaran telah menyerobot Ruang Terbuka Hijau, sebanyak 200 bangunan liar di sepanjang Jl Agung Barat 1 Blok A3 RW 10, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dibongkar oleh petugas Satpol PP Pemkot Administrasi Jakarta Utara, Senin (15/9).

Sebagian sudah mau membongkar sendiri bangunannya. Tapi tidak ada relokasi atau penggantian bangunan, sebab mereka sudah belasan tahun menempati lahan RTH ini

Lahan sepanjang 800 meter dan lebar 8 meter itu rencananya akan kembali dibangun taman. Sementara saluran penghubung (PHB) Agung Barat yang lokasinya tepat di belakang RTH akan dinormalisasi.

Ketua RW 10, Kelurahan Sunter Agung, Badrun Bastian mengatakan, penyerobotan lahan taman itu sudah berlangsung selama belasan tahun. Akibatnya, tidak hanya mengganggu keindahan lingkungan, namun fungsi saluran PHB juga terganggu.

Salahi Aturan, 2 Bangunan di Roa Malaka Dibongkar

"Kalau hujan deras lebih dari 30 menit, air dari saluran PHB meluap ke pemukiman kami. Makanya sudah sejak lama kami berharap dilakukan normalisasi saluran PHB," kata Badrun.

Camat Tanjung Priok, EM Fiskal mengungkapkan, sebelum dibongkar, pihaknya sudah berkali-kali melakukan sosialisasi agar para penghuni bangunan liar pindah serta membongkar sendiri bangunannya.

"Sebagian sudah mau membongkar sendiri bangunannya. Tapi tidak ada relokasi atau penggantian bangunan, sebab mereka sudah belasan tahun menempati lahan RTH ini," ujar Fiskal.

Fiskal menjelaskan, keberadaan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sehingga mengurangi ruang hijau, serta riskan membuat dangkal saluran PHB Agung Barat ke Danau Sunter yang saat ini hanya memiliki lebar 5 meter.

Dari 200 bangunan liar di lokasi tersebut, didominasi oleh usaha jual beli barang bekas seperti besi tua. Ada juga usaha lainnya seperti warung rokok, rumah makan, tempat cuci mobil dan motor, pangkalan ojek, bengkel las.

Dalam operasi penertiban tersebut melibatkan 400 personel yang merupakan gabungan dari petugas Satpol PP, Polsek Tanjung Priok, Dinas Perhubungan dan Koramil Tanjung Priok.

Sebelumnya, di lahan taman yang dibangun sekitar tahun 1992 itu merupakan penampungan Pasar Sunter. Kemudian setelah proses reformasi 1998, taman marak diduduki pedagang barang bekas dan limbah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1948 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1723 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1630 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1545 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1356 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik