You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jadi Penyebab Macet, Dua Unit Bangunan Dibongkar di Tambora
Jadi Penyebab Macet, Dua Unit Bangunan Dibongkar di Tambora .
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Serobot RTH, 200 Bangunan di Sunter Dibongkar

Lantaran telah menyerobot Ruang Terbuka Hijau, sebanyak 200 bangunan liar di sepanjang Jl Agung Barat 1 Blok A3 RW 10, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dibongkar oleh petugas Satpol PP Pemkot Administrasi Jakarta Utara, Senin (15/9).

Sebagian sudah mau membongkar sendiri bangunannya. Tapi tidak ada relokasi atau penggantian bangunan, sebab mereka sudah belasan tahun menempati lahan RTH ini

Lahan sepanjang 800 meter dan lebar 8 meter itu rencananya akan kembali dibangun taman. Sementara saluran penghubung (PHB) Agung Barat yang lokasinya tepat di belakang RTH akan dinormalisasi.

Ketua RW 10, Kelurahan Sunter Agung, Badrun Bastian mengatakan, penyerobotan lahan taman itu sudah berlangsung selama belasan tahun. Akibatnya, tidak hanya mengganggu keindahan lingkungan, namun fungsi saluran PHB juga terganggu.

Salahi Aturan, 2 Bangunan di Roa Malaka Dibongkar

"Kalau hujan deras lebih dari 30 menit, air dari saluran PHB meluap ke pemukiman kami. Makanya sudah sejak lama kami berharap dilakukan normalisasi saluran PHB," kata Badrun.

Camat Tanjung Priok, EM Fiskal mengungkapkan, sebelum dibongkar, pihaknya sudah berkali-kali melakukan sosialisasi agar para penghuni bangunan liar pindah serta membongkar sendiri bangunannya.

"Sebagian sudah mau membongkar sendiri bangunannya. Tapi tidak ada relokasi atau penggantian bangunan, sebab mereka sudah belasan tahun menempati lahan RTH ini," ujar Fiskal.

Fiskal menjelaskan, keberadaan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sehingga mengurangi ruang hijau, serta riskan membuat dangkal saluran PHB Agung Barat ke Danau Sunter yang saat ini hanya memiliki lebar 5 meter.

Dari 200 bangunan liar di lokasi tersebut, didominasi oleh usaha jual beli barang bekas seperti besi tua. Ada juga usaha lainnya seperti warung rokok, rumah makan, tempat cuci mobil dan motor, pangkalan ojek, bengkel las.

Dalam operasi penertiban tersebut melibatkan 400 personel yang merupakan gabungan dari petugas Satpol PP, Polsek Tanjung Priok, Dinas Perhubungan dan Koramil Tanjung Priok.

Sebelumnya, di lahan taman yang dibangun sekitar tahun 1992 itu merupakan penampungan Pasar Sunter. Kemudian setelah proses reformasi 1998, taman marak diduduki pedagang barang bekas dan limbah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3642 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1043 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye952 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye884 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye864 personTiyo Surya Sakti