You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pelaku kerap berpura-pura sakit dan mengambil barang berharga milik penumpang.
komplotan spesialis copet yang kerap beraksi di dalam angkutan umum di ibu kota .
photo doc - Beritajakarta.id

Komplotan Spesialis Copet Dibekuk

Jajaran kepolisian berhasil membekuk komplotan spesialis copet yang kerap beraksi di dalam angkutan umum di ibu kota. Dalam aksinya, pelaku kerap berpura-pura sakit dan mengambil barang berharga milik penumpang.

Selama ini mereka membuat resah para penumpang

"Kami berhasil membekuk kawanan pencopet yang kerap beraksi di dalam angkot. Selama ini mereka membuat resah para penumpang," ujar Kompol Agustinus Agus, Kapolsek Pasar Minggu, Senin (15/9). 

Kawanan pencopet yang berhasil dibekuk yakni, Darwan Tarigan (40), Risman Panjaitan (39), dan Jhoni Samudra Milala (44). Ketiganya dibekuk setelah adanya laporan salah satu penumpang angkot S15 jurusan Pasar Minggu - Cijantung. Korban mengaku kehilangan smartphone-nya saat berada di dalam angkot tersebut.

Dikepung Massa, Copet di Transjakarta Terjun ke Kali

"Korban naik dari Pusdik BRI Ragunan, sedangkan para pelaku naik dari lampu merah Mangga Besar sekitar pukul 10.30. Korban langsung diapit ketiga pelaku," katanya.

Di tengah perjalanan, salah satu pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengeluh sakit pada bagian kaki hingga membuat korban terpedaya dan sekikit membungkukkan badannya. "Saat perhatian korban lengah, pelaku lainnya secepat kilat merogoh kantong blazer korban," ungkapnya.

Saat bersamaan, anggota Buser Polsek Pasar Minggu melintas di TKP. Korban kemudian memberitahu petugas dan melaporkan baru saja kehilangan smartphone-nya. 

"Anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang. Saat digeladah, smartphone korban berada di tangan tersangka Darwan. Tak hanya Darwan, dua rekannya juga akhirnya digiring ke Mapolsek Pasar Minggu," katanya.

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan, satu smartphone merk Sony Xperia milik korban dan tas ransel milik pelaku. "Pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1873 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1405 personDessy Suciati
  3. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye872 personAnita Karyati
  4. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye769 personNurito
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye742 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik